Blog

Upaya Pemerintah dalam Melestarikan Hutan sebagai Penyerap Karbon Dioksida


Hutan merupakan salah satu penyerap karbon dioksida alami yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan hidup kita. Oleh karena itu, upaya pemerintah dalam melestarikan hutan sebagai penyerap karbon dioksida harus terus diintensifkan.

Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekitar 70% emisi gas rumah kaca di Indonesia berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, sehingga berbagai langkah strategis telah diambil untuk melestarikan hutan sebagai penyerap karbon dioksida.

Salah satu upaya pemerintah dalam melestarikan hutan adalah melalui program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Program ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk menjaga hutan mereka sebagai penyerap karbon dioksida.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, “REDD+ merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kelestarian hutan kita.”

Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan moratorium pembukaan lahan hutan baru. Hal ini dilakukan untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan yang akan berdampak pada peningkatan emisi karbon dioksida.

Menurut Dr. Nirarta Samadhi, Direktur Eksekutif World Resources Institute Indonesia, “Kebijakan moratorium lahan hutan baru adalah langkah positif pemerintah dalam upaya melestarikan hutan sebagai penyerap karbon dioksida. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menjadi tantangan yang harus dihadapi.”

Dengan adanya upaya pemerintah yang terus menerus dalam melestarikan hutan sebagai penyerap karbon dioksida, diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kelestarian lingkungan hidup kita untuk generasi mendatang. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, perlu bersinergi dalam mendukung upaya tersebut demi keberlangsungan bumi kita.